Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, UMKM yang tidak dapat membayar dan masuk dalam daftar penghapusbukuan dapat ikuti kebijakan penghapusan utang UMKM. Adapun program ini seperti tertuang dalam aturan PP Nomor 47 Tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan utang hanya untuk pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melunasi atau membayar utang.
Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” tutur Maman, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Maman menuturkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang ditegaskannya belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” ujar dia.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Lantaran UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman mengatakan, rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.