Jakarta Kelompok buruh menyoroti reaksi yang diberikan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia. Terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5 persen.
Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, sikap sewot dan marah-marah yang ditunjukkan oleh kedua organisasi pengusaha ini dinilai sebagai reaksi yang tidak berdasar. Mengingat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.
Said Iqbal menegaskan, bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Menurut dia, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar, ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. Kenapa sekarang mereka jadi sewot dan marah-marah serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional? singgungnya.
Kata Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja, tegasnya.