Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang insentif atau stimulus untuk membantu pelaku industri dalam menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha sekaligus menjaga daya saing industri nasional.
Kami sedang membahas jenis insentif atau stimulus yang diperlukan untuk membantu dunia usaha dan industri dalam menghadapi kenaikan UMP ini, ujar Menperin Agus dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Insentif untuk Industri Otomotif dan Kendaraan Listrik
Salah satu bentuk insentif yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian stimulus di sektor otomotif.
Menurut Menperin, stimulus ini mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP).
Stimulus ini tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan hybrid dan lainnya. Kami telah membahas langkah ini untuk mendukung industri otomotif secara keseluruhan, jelasnya.
Tujuan Kenaikan UMP: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Menperin menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah langkah yang diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kenaikan ini penting untuk menciptakan daya beli yang lebih baik di masyarakat, sehingga dapat berdampak positif pada perekonomian, tambahnya.