Jakarta Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi diterbitkan pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Pada Pasal 2, tertulis bahwa nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Penentuan kenaikan tersebut mengacu pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi; inflasi; dan indeks tertentu.
Adapun indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Pada pasal 10, Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sementara, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Sedangkan, bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UpahMinimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.