Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau setara Rp132.402 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.036.947.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan keputusan tersebut di kantornya pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Landasan Hukum Penetapan UMPNana menjelaskan, kenaikan UMP 2025 merujuk pada:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
- Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan, ujar Nana.
Detail dan Penerapan UMP 2025
UMP Jawa Tengah 2025 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Dengan ditetapkannya UMP ini, perusahaan di Jawa Tengah diharapkan segera menyesuaikan dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025, tambah Nana.
Langkah Selanjutnya: Penetapan UMK
Setelah UMP diumumkan, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Penetapan UMK akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Dengan adanya UMP ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi perusahaan serta perlindungan bagi pekerja. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, tutup Nana.
Kenaikan UMP sebagai Komitmen Perlindungan Pekerja
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat bersama-sama menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha di wilayah Jawa Tengah.