Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum dinaikkan 6,5% pada 2025. Seiring hal itu, pengusaha ingin pemerintah menjelaskan lengkap mengenai kenaikan upah minimum tersebut.
Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen, kata Prabowo, dikutip Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengungkapkan pihaknya menanti penjelasan dari Pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP hingga 6,5%. Lantaran, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan tersebut.
Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman kepada www.wmhg.org di Jakarta, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Sarman mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang disimbolkan dalam bentuk alfa serta kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5% tersebut,” lanjutnya.
Sarman melihat, kenaikan UMP sebagian besar akan ditanggung oleh pengusaha. Sehingga, aspirasi para pelaku usaha juga perlu didengar oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP.
Sejauh kami mendapat penjelasan yang komprehensif dan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang ada, pelaku usaha dapat menerima kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tuturnya.
Kami pelaku usaha berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat kita yang saat ini masih belum stabil,” ia menambahkan.