Jakarta Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun pemerintah menyatakan kenaikan PPN ini hanya untuk barang mewah, namun kabar simpang siur tentang jenis barang mewah apa yang akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan kegelisahan masyarakat.Â
Terlebih adanya kabar yang beredar bahwa kenaikan PPN ini juga akan berlaku untuk beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat. Isu tersebut menimbulkan gelombang keresahan yang semakin besar di kalangan masyarakat.Â
Pemerintah Pastikan Hanya Beras Impor yang Mengalami Kenaikan
Menanggapi berita yang beredar, pemerintah pun memastikan bahwa jenis beras yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12% adalah beras khusus yang diimpor atau bukan yang diproduksi di Indonesia.Â
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/12/2024) lalu yang memastikan bahwa beras premium dari dalam negeri tidak akan kena PPN 12%.Â
Presiden jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen, ujar Zulkifli Hasan.
Adapun yang dimaksud dari beras khusus di sini adalah beras yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti beras shirataki yang diimpor dari Jepang.Â
Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang, kata Zulkifli.
Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Diberikan Fasilitas Pembebasan PPN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mengeluarkan pernyataan tertulis terkait barang dan jasa apa saja yang akan mendapatkan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam keterangan tersebut, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dengan tarif PPN 0%.Â
Barang dan jasa yang dimaksud meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Kemudian jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air, jasa tenaga kerja serta persewaan rumah susun dan rumah umum juga lepas dari kenaikan PPN 12%. Kategori lainnya adalah buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.