Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Pengumuman tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam (18/12/2024) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5%. Penyesuaian ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum secara nasional.
Bey menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, termasuk daya tahan sektor industri.
Kenaikan 6,5 persen ini bukan angka kecil, dan kami berharap semua pihak dapat memahami serta mendukung keputusan ini, ujar Bey, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).
13 Kabupaten/Kota Deadlock
Berbeda dengan UMK, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan penetapan UMSK 2025, yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. Namun, tidak semua sektor yang diusulkan kedua daerah ini disetujui.
Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mengajukan usulan UMSK sama sekali. Sementara itu, di 13 kabupaten/kota, pembahasan UMSK berakhir buntu (deadlock), termasuk di daerah strategis seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung.
Menurut Bey, keputusan mengenai UMSK didasarkan pada rekomendasi resmi yang diterima Pemprov Jawa Barat.
Kami hanya memproses surat yang masuk. Mengenai alasan tidak adanya kesepakatan, itu berada di ranah pemerintah kabupaten/kota, jelasnya.