Jakarta Berdasarkan laporan terbaru dari Velocity Global pada tahun 2025, Indonesia menempati peringkat ke-6 dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia.
Laporan ini mengungkapkan disparitas upah yang signifikan antara negara-negara berkembang dan negara maju, dengan beberapa negara di Asia dan Afrika mendominasi peringkat teratas.
Velocity Global, sebuah perusahaan konsultan sumber daya manusia dan manajemen tenaga kerja global, menganalisis data upah minimum dan pendapatan rata-rata pekerja di berbagai negara.
Hasilnya menunjukkan bahwa upah rendah masih menjadi tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia, meskipun pertumbuhan ekonomi terus berlanjut.
Indonesia di Peringkat Ke-6
Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, mencatat upah minimum rata-rata sekitar Rp 2 juta per bulan pada tahun 2025.
Angka ini menempatkan Indonesia di posisi ke-6 dalam daftar negara dengan upah terendah.
Meskipun upah minimum di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, daya beli masyarakat masih terbatas akibat inflasi dan ketimpangan ekonomi.
Faktor-faktor seperti tingginya jumlah tenaga kerja, tingkat pengangguran, dan ketergantungan pada sektor informal turut memengaruhi rendahnya upah di Indonesia.
Selain itu, disparitas upah antarprovinsi juga menjadi masalah serius, dengan upah di daerah perkotaan seperti Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan di daerah pedesaan.
Daftar Negara Punya Upah Minimum Terendah di Dunia
Berikut adalah daftar negara yang memiliki rata-rata upah minimum terendah di dunia berdasarkan data Velocity Global 2025:
- Nigeria – Rp 683,5 ribu per bulan
- India – Rp 1 juta per bulan
- Uzbekistan – Rp 1,4 juta per bulan
- Pakistan – Rp 1,8 juta per bulan
- Filipina – Rp 1,9 juta per bulan
- Indonesia – Rp 2 juta per bulan
- Vietnam – Rp 2,2 juta per bulan
- Kazakhstan – Rp 2,7 juta per bulan
- Armenia – Rp 3,1 juta per bulan
- Ukraina – Rp 3,1 juta per bulan