Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital.Â
Hal ini seiring peristiwa banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025. Menteri Nusron menuturkan, memiliki sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir surat pertanahan yang dimiliki hanyut atau rusak akibat banjir. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana
Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikat-nya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya, ujar Menteri Nusron dalam keterangannya dikutip, Senin (10/3/2025).
Jika sertifikat tanah yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog. Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.
Untuk mengurus sertifikat yang rusak, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu dibawa masyarakat:
– Surat Kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
– Sertifikat asli.
Sedangkan, bagi sertifikat tanah yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertifikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan, dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com