Jakarta – Kelompok buruh tengah merayakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada peluang upah buruh bisa naik 8-10 persen untuk 2025, tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10 persen. Hitungannya adalah besaran inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
8 persen sampai 10 persen, kan (ada variabel) inflasi, pertumbuhan ekonomi. Inflasi kan sekitar 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. Berarti 7,6 persen. Kita udah nombok kemarin 1,3 persen. Berarti kan hampir 8,9 persen. Itu logis loh itu, ujar Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Seperti diketahui, variabel penghitungan kenaikan upah diantaranya besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 soal pengupahan diatur indeks tertentu berada pada rentang 0,1-0,3.
Namun, kata Iqbal, pasca putusan MK, variabel tersebut ditambahkan dengan perlunya hitungan yang proporsional dan memuat kebutuhan hidup layak. Pada bagian ini, Iqbal optimistis pernghitungan kenaikan upah bisa lebih besar dengan adanya rundingan antara pemberi kerja dan pekerja
Yang sekarang berlaku, ya 0,1 sampai 0,3. Tapi dengan ada keputusan MK, gugur. Dia harus berunding katanya, kata dia.
Di sisi lain, Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak mengindahkan putusan MK. Namun, dia masih menunggu keputusan kenaikan upah minimum pada 21 November 2024 nanti.
Meski begitu, Iqbal menyebut kelompok buruh tak langsung menyetop produksi. Ada aspek lain dalam penentuan kenaikan upah, yakni upah minimum sektoral.
Kalau itu tidak terpenuhi, kita akan lihat. Kan bisa komprominya masih ada upah minimum sektoral. Nanti kita diskusi. Tapi kata mahkamah, tetap harus memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentunya, itu tergantung rundingan. Bisa beda-beda loh tiap daerah, bebernya.