Jakarta – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menegaskan manfaat jaminan pensiun baru bisa diklaim saat peserta di usia 59 tahun. Seiring naiknya batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Ketentuannya, usia pensiun naik satu tahun setiap 3 tahun.
Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun, kata Oni kepada www.wmhg.org, Kamis (9/1/2025).
Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dia menambahkan.
Mengacu pada PP 45/2015 itu, Oni bilang batas usia pensiun pertama ditetapkan pada usia 56 tahun. Nantinya, akan naik secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.
Kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa, ucapnya.
Dia menerangkan, naiknya batas usia pensiun itu seiring denagn harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian. Serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042, jelasnya.
Tak Ada Kenaikan Iuran
Oni menegaskan tidak ada kenaikan iuran jaminan pensiun meski batas usia mengalami peningkatan. Sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran, ujar dia.
Kenaikan manfaat tersebut, kata Oni, diperhitungkan berdasakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua.
Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan mambayarkan 206 ribu klaim jaminan pesiun dengan total nominal mencapai Rp1,5 triliun, pungkasnya.