Jakarta – Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sebagai catatan, usia pensiun merupakan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja.
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.
Adapun batas usia pensiun rutin naik dalam 3 tahun selama 10 tahun terakhir. PP 45/2015 untuk pertama kali menetapkan usia pensiun di 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun.
Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Semakin panjangnya usia harapan hidup jadi salah satu dasar kenaikan usia pensiun. Mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.
Mereka-mereka yang berhak mengambil uang pensiun di usia 59 tahun bakal menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja. Dengan manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200.
Belum Bisa Cover Pekerja
Sayangnya, kebijakan soal batas usia pensiun ini dianggap masih belum bisa melindungi para pekerja sepenuhnya. Seperti dicontohkan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyoroti masalah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.