Jakarta Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan masalah baru. Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.
Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.
Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.
Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.
Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.
Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco, kata Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.