Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan utang pemerintah hingga Juni 2024 telah mencapai Rp 8.444,87 triliun, naik sebesar Rp 91,85 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.353,02 triliun.
Peningkatan ini menyebabkan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari 38,71 persen menjadi 39,13 persen pada Juni 2024.
Meskipun mengalami peningkatan, posisi utang pemerintah masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60 persen terhadap PDB.
Jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 tercatat Rp 8.444,87 triliun. Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13 persen terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 tahun2003 tentang Keuangan Negara, tulis Kemenkeu dikutip Rabu, 31 Juli 2024, ditulis Kamis (1/8/2024).
Kemenkeu menjelaskan, utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Namun, mayoritas utang pemerintah per Juni 2024 didominasi oleh SBN sebesar 87,85 persen, sedangkan sisanya adalah pinjaman sebesar 12,15 persen.
Lebih rinci lagi, utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 7.418,76 triliun, terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.967,70 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta SBN valuta asing sebesar Rp 1.451,07 triliun.
Pinjaman Luar Negeri
Selain itu, utang pemerintah dari pinjaman luar negeri mencapai Rp 1.026,11 triliun, dengan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 988,01 triliun. Pinjaman luar negeri tersebut terdiri dari pinjaman bilateral, multilateral, dan dari bank komersial atau commercial bank. Masing-masing besaran pinjaman itu sebesar Rp 263,72 triliun, Rp 600,47 triliun dan Rp 123,83 triliun.
Kemenkeu juga mencatat profil jatuh tempo utang Indonesia per Juni 2024 masih terhitung aman, dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) sebesar 7,98 tahun. Disiplin pemerintah dalam mengelola utang juga mendukung pemertahanan peringkat kredit Indonesia pada level investment grade oleh lembaga pemeringkat kredit antara lain S&P, Fitch, Moody\’s, R&I, dan JCR.