Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah turun pada akhir Agustus 2024 menjadi sebesar Rp 8.461,93 triliun.
Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan, posisi utang pemerintah berkurang Rp 40,76 triliun atau turun 0,47% dibandingkan akhir Juli 2024 sebesar Rp 8.502,69 triliun. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Riko Amir, mengungkapkan bahwa penurunan utang ini disebabkan adanya pembayaran yang jatuh tempo pada periode tersebut.
Mungkin di bulan itu, ada jatuh tempo yang sangat besar, jadi utangnya turun,” ungkap Riko dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).
Kemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49%. Angka tersebut menandai penurunan dari rasio utang terhadap PDB di bulan sebelumnya sebesar 38,68%.
Riko memastikan, besaran rasio utang tersebut masih dalam batas aman, dan diupayakan untuk bertahan dalam jalur penurunan. Hal ini mengingat utang pemerintah sempat melonjak tajam selama pandemi COVID-19.
Sebagai catatan, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 88,07%. Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.