Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pasalnya undang-undang sebelumnya berusia lebih dari 22 tahun.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan bahasan RUU BUMN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini menjadi perubahan ketiga yang langsung mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional, kata Anggia dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Anggia menerangkan beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Pertama, meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas perusahaan secara optimal sesuai perkembangan regulasi.
Kedua, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.
Ketiga, Pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Keempat, berkaitan dengan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.
Kelima, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara.
Keenam, tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.
Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal, tegas Anggia.