Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan sehubungan dengan postingan akun Tiktok @hendii88 yang menyudutkan instansi Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai DJP, dengan ini atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum.
DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (19/8/2024).
Dwi menegaskan bahwa, DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan.DJP juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.