Jakarta Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV tahun 2024 untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua dalam rapat konsolidasi terkait capaian realisasi investasi triwulan IV (periode Oktober-Desember) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Penyampaian LKPM triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024).
Laporan dapat disampaikan secara daring melalui situs oss.go.id pada 1–10 Januari 2025. Adapun informasi yang dilaporkan meliputi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.
Klinik LKPM
Untuk mempermudah proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.
Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM dan dapat diikuti secara cuma-cuma oleh pelaku usaha yang memerlukan panduan dalam pengisian LKPM. Pelaku usaha yang berminat, dapat mendaftar melalui tautan https://heylink.me/ triwulaniv2024.