Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.
Semoga segera di umumkan, kata Immanuel kepada www.wmhg.org, Senin (10/3/2025).
Wamenaker tidak menyebutkan secara tanggal pencairan THR untuk PNS maupun pegawai swasta. Namun yang pasti THR PNS dijadwalkan cair pada bulan Maret, diperkirakan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025, paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Besaran THR
Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.
Adapun besaran THR PNS berbeda-beda dan ditentukan oleh beberapa faktor. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (untuk PNS yang berhak).
Artinya, tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Besaran gaji pokok sendiri bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).