Jakarta Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak menggadaikan saham Pemerintah.
Thomas menjelaskan, saham Pemerintah yang menjadi underlying asset hanya digunakan untuk menghasilkan dividen, yang kemudian dimanfaatkan oleh Danantara untuk berinvestasi.
Disini perlu digaris bawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham Pemerintah. Saham Pemerintah adalah underlying aset yang menghasilkan deviden untuk deviden itu dipakai Danantara berinvestasi, kata Thomas, dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Danantara beroperasi dengan pola di mana dividen yang dihasilkan dari pendapatan dan laba masing-masing BUMN sepenuhnya dialokasikan ke Danantara.
Selanjutnya, dividen tersebut akan diinvestasikan kembali dengan mekanisme leverage untuk memperbesar manfaatnya bagi ekonomi nasional. Dengan cara ini, ekuitas Pemerintah tetap terjaga dan tidak dijadikan jaminan atau digadaikan.
Jadi, ini perlu penggaris bawahan bahwa ekuitas Pemerintah tidak akan gadaikan. Polanya adalah deviden yang keluar dari revenue dan profit masing-masing BUMN tersebut di full di Danantara dan dijadikan investasi. Disitulah full investasi dividen tersebut akan di leverage, ujarnya.