Jakarta Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini soal efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Langkah ini mencakup pengurangan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah, dengan tujuan utama mendukung program-program pemerintah yang berdampak cepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan pemangkasan anggaran negara yang mencapai Rp 306 triliun tentunya akan memberi dampak pada kegiatan bisnis di dalam negeri, termasuk sektor perbankan.
Menurutnya, dengan anggaran yang lebih terbatas, konsumsi domestik dan investasi sektor publik dapat mengalami penurunan, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Bagi bank, hal ini mungkin memengaruhi volume kredit dan kinerja investasi, yang berimbas pada target pertumbuhan kredit yang diperkirakan akan melambat.
Prinsip Kehati-hatian
Namun, sektor perbankan Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat dalam menghadapi tantangan ini. Karena bank-bank di Indonesia sejauh ini telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang baik, terutama pasca-reformasi 1998, dan telah memenuhi standar internasional yang diharapkan.
Prinsip kehati-hatian inilah yang menjadi kunci dalam menghadapi ketidakpastian.
Kabar baiknya. Karena memang dalam penerapan prinsip kehati-hatian bank kita sudah cukup bagus bahkan semenjak reformasi 1998 banyak sekali perubahan peraturan perundang-undangan dan juga peningkatan rasio-rasio keuangan yang sesuai dengan internasional standar, kata Dian dalam konferensi pers PTIJK 2025, di JCC Jakarta, Selasa (11/2/2025).