Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan menjelang Lebaran, biasa banyak aduan yang masuk terkait skema penipuan pinjol ilegal.
Hal ini terjadi karena masyarakat sangat membutuhkan uang tunai dalam waktu singkat, sehingga sering kali terjebak dalam tawaran pinjaman yang tidak sah.
Di musim menjelang Lebaran ini juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk, karena memang orang itu sangat butuh uang cash di saat seperti ini, banyak sekali orang-orang yang terkena skema-skema penipuan seperti ini, kata Friderica dalam Media Briefing, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan banyak orang tergiur dengan pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak.
Masyarakat kita tergiur karena ada kebutuhan, mislanya menjelang Lebaran THR belum keluar apalagi ada PHK, jadi lari ke pinjol ilegal, ujar Rizal.
Kemudahan yang Menyesatkan
Rizal menuturkan, salah satu alasan utama masyarakat tertarik menggunakan pinjol ilegal adalah kemudahannya. Tidak seperti bank atau lembaga keuangan resmi yang memiliki proses verifikasi ketat, pinjol ilegal menawarkan pencairan dana hanya dalam hitungan jam, tanpa perlu tatap muka atau persyaratan yang rumit.
Ini dengan segala kemudahannya karena tidak perlu tatap muka di kantor seperti di bank, pencairan instan, 2 jam sudah dapat (uangnya) dan bisa mengajukan pinjaman lainnya ke pinjol ilegal, ujar Rizal.
Hal ini membuat banyak orang tergiur, tanpa menyadari risiko yang mengintai. Namun, kemudahan ini justru membawa dampak buruk. Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, sehingga utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi. Tapi ujung-ujungnya membawa sengsara, ujar Rizal.