Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan seperti ini terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui website palsu yang berusaha menipu masyarakat.
Penipuan tidak pernah ada habisnya. Hati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tulis keterangan OJK, dikutip Senin (24/3/2025).
OJK menegaskan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Jika ada website lain yang mengaku sebagai IASC, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.
Pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC iasc.ojk.go.id, tulis OJK.
Selain itu, sebelum mempercayai informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan menggunakan #CekDulu melalui Kontak OJK di @kontak157.
Langkah ini penting agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang dapat merugikan. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan!