Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal. Dia mencontohkan, tindakan tegas yang bisa dilakukan adalah dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan, kata Sandiaga Uno dalam keterangannya dikutip Rabu (7/8).
Sandiaga juga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan bahwa menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.
Nia menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Salah satunya, adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Ia menyampaikan bahwa diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengomunikasikan do\’s and don\’ts berwisata di Indonesia. Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata Nia.