Jakarta – Pemegang permanent resident (PR) atau pemegang izin tinggal tetap Singapura bebas visa masuk Indonesia melalui delapan pelabuhan di Kepulauan Riau. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata.
Adapun pemegang permanent resident Singapura bebas visa masuk Indonesia seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Guntur Sakti seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).
Alhamdulillah dan apresiasi kami sampaikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang telah menerbitkan SE tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura, ujar Guntur di Tanjungpinang, Selasa pekan ini.
Guntur menuturkan, SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura. Dalam SE ini ditegaskan pemegang PRÂ Singapura mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah Kepri, yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Guntur juga menuturkan kriteria orang asing pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini, antara lain memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.
Pemegang permanent resident Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, kata dia.