Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tak bisanya masyarakat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika tidak membayar pajak. YLKI mencatat, jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan bermotor di jalanan.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno meminta pemerintah seharusnya melihat lebih jauh. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kondisi ditengah masyarakat.
Dalam menerbitkan peraturan sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat sisi normatifnya saja. Tetapi juga perlu memperhatikan aspek sosiologis dan aspek lainnya, kata Agus kepada www.wmhg.org, Jumat (10/1/2025).
Misalnya, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat soal kepemilikan SIM tadi. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor jauh lebih banyak ketimbang pemegang SIM.
Agus mencatat, populasi kendaraan mencapai 120 juta unit yang melenggang di jalanan. Sedangkan, kepemilikan SIM hanya 8,8 juta.
Alih-alih menolak perpanjangan SIM jika tidak bayar pajak, saat ini jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kendaraan beredar, kata dia.
Dengan begitu rencana ini justru akan kontraproduktif, sambung Agus.
Sulit Diterapkan
Lebih lanjut, Agus mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut sulit untuk diterapkan. Pasalnya, tak seluruh pemegang kendaraan sesuai dengan bukti administrasinya.
Misalnya, identitas pemegang kendaraan tidak sesuai dengan nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebabnya adalah maraknya penjualan kendaraan bekas.
Rencana ini juga akan sulit diterapkan. Di Indonesia pemilik kendaraan tidak selalu sama dengan nama yang tertera dalam BPKB ini karena maraknya jual beli kendaraan bekas yang tidak segera balik nama, ucap dia.