Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen, ujar Indah di Jakarta, Kamis (21/11).
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menyusul, adanya potensi kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III yang akan berlaku usai DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016.
Pemerintah seharusnya tak membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, sementara pengemplang pajak justru tidak mendapatkan sanksi tegas. Pemerintah harusnya fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha kakap dan para pengemplang, agar beban pajak tidak jatuh lagi-lagi pada rakyat kecil, tegasnya.
Saat ini, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu. Dengan ini, kenaikan PPN tidak realistis untuk diterapkan pada tahun depan.
Jika dipaksakan, lanjut Indah, masyarakat kemungkinan akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan pajak tinggi. Seperti barang elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
Dampaknya, dunia usaha dan industri pun akan terimbas, dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi, ucapnya.