wmhg.org-JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara soal kebijakan tidak adanya penjualan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, umumnya pelaku usaha pemilik SPBU dapat mengajukan kepada Pertamina untuk tidak menyediakan atau menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Jika pemilik SPBU melihat lokasi tersebut lebih ekonomis menjual Jenis BBM Umum (JBU) tentu dia akan berfokus menjual JBU. SPBU itu berkontrak dengan Pertamina untuk jual JBU, JBT atau JBKP, kata Saleh kepada Kontan, Jumat (30/8).
Saleh menjelaskan, nantinya Pertamina akan melaporkan kepada BPH Migas daftar SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite. Dari laporan tersebut, BPH Migas akan menetapkan kuota terbaru dimana SPBU tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi JBKP Pertalite.
Saleh menambahkan, kebijakan ini sudah dimulai dan berlangsung secara rutin.
Setiap ada (SPBU) yang tidak lagi jual Pertalite akan dilaporkan ke BPH Migas, terang Saleh.
Adapun, realisasi penyaluran JBKP Pertalite per 16 Agustus 2024 mencapai 59,47%. Sementara itu penyaluran solar subsidi mencapai 59,85%.