Jakarta Permasalahan mengenai tanah ulayat bagi masyarakat adat dinilai menjadi persoalan yang tidak mudah. Maka, diperlukan investarisasi titik-titik tanah bagi masyarakat adat dan didaftarkan sertifikat kedepannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjanjanto menyadari perlunya pemetaan lokasi tanah masyarakat adat. Kemudian, dilakukan pendaftaran tanah-tanah tersebut sebagai upaya menjamin hak masyarakat adat.
Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya, Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Melihat persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengaku persoalan tanah adat bukan hal yang mudah. Dia mencatat, ada target pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya, kata AHY.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.