wmhg.org – JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, efek domino dari aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas bakal berdampak bukan saja ke produsen rokok namun hingga petani tembakau dan cengkeh.
Hal ini disampaikan Ketua Gaprindo Benny Wachjudi saat menanggapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menggodok rancangan Permenkes terkait aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
“Harapan kami Kemenkes cukup bijak untuk menghentikan pembahasan penyeragaman kemasan agar tidak mencederai objektif Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 8%,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).
Benny mengungkapkan, penyeragaman kemasan (plain packaging akan menghilangkan identitas rokok legal dipasaran, sehingga bakal tampak serupa dengan rokok ilegal. Menurutnya, ini akan menjadi keuntungan bagi produsen rokok ilegal.
”Rokok ilegal tidak perlu diiklankan untuk laku di pasaran, sementara produsen rokok legal berusaha memberikan pembeda melalui promosi iklan,” ungkapnya.
Benny menuturkan, jika aturan tersebut diterapkan, pemerintah harus siap menghadapi permasalahan baru, yaitu meningkatnya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Pihaknya menilai, dampak yang ditimbulkan dari penerapan aturan tersebut pertama perekonomian diproyeksikan tergerus dan dari sisi kesehatan masyarakat akan membuat kontrol konsumsi rokok semakin sulit.
”Dan target penurunan prevalensi perokok hanya akan menjadi angan-angan,” terangnya.
Benny menyatakan, pihaknya mendukung upaya penurunan prevalensi perokok di bawah umur melalui program cegah perokok anak dan mendorong agar menjadi gerakan nasional. Berdasarkan survei angka prevalansi perokok di bawah umur terus menurun di mana pada tahun 2023 menjadi 7,4%.
”PP 28 Tahun 2024 mengamanahkan pengaturan lebih lanjut tentang gambar peringatan kesehatan, maka harapannya jangan sampai pasal kemasan polos diselundupkan kepada produk hukum turunnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP 28/2024 itu masih dalam tahap konsultasi publik.
“Sudah ada draft, kita saat ini dalam proses konsultasi publik yang bisa juga di akses di website partisipasi sehat,” tuturnya kepada KONTAN.
Nadia mengungkapkan, sejumlah hal mengenai standar kemasan hingga poin aturan terkait pelarangan penjualan rokok di sekitar wilayah sekolah masih menjadi pembahasan.
Di samping itu, Kemenkes juga tengah mengelaborasi aturan terkait dengan waktu iklan rokok pada media TV serta sinetron dan layar lebar yang memuat adegan merokok. Pembatasan itu dilakukan guna menekan angka perokok muda di Indonesia.
“Tujuan kita adalah angka kejadian merokok pada anak dan remaja bisa diturunkan. Oleh karena itu, pembatasan ditujukan untuk menjaga agar anak tidak menjadi perokok,” tambahnya.