Jakarta – Indonesia tengah menjalani proses menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ternyata, tergabungnya Indonesia dinilai tak sebatas mengenai kemudahan menarik investasi.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyampaikan, meski OECD didominasi oleh perspektif ekonomi, tapi ada aspek sosial yang juga menjadi perhatian.Â
Kami lihat soal social protect, antikorupsi yang saya kira itu saling berkelindan. Kalau kita lihat dalam konteks agenda yang nantinya kalau kita benar-benar masuk OECD hal-hal itu harus jadi pertimbangan, ungkap dia dalam Diseminasi Publik bertajuk Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD Dalam Perspektif Masyarakat Sipil, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dia memandang soal menarik investasi hanya salah satu dari banyak aspek. Soal ini, masih ada banyak syarat yang perlu dipenuhi Indonesia. Dia mencatat, ada sekitar 26 syarat yang harus dipenuhi sesuai standar OECD dalam kaitannya untuk mendatangkan investasi.
Jadi dalam perspektif masyarakat sipil tentu OECD bukan hanya ruang, karena kami baca ruang agar investasi datang bertriliun ke Indonesia, tegasnya.
Soal syarat-syarat ini, kata dia, jadi tantangan untuk dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya terkait prinsip anti korupsi, perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab terhadap tata kelola atau governance.
Jadi apa yang kami tuliskan ini mungkin hanya sebagian kecil perspektif masyarakat sipil karena ada bagian lain yang belum dituliskan misalnya soal gender diversity atau yang lain, ucapnya.