wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 19.
Relaksasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di sektor energi baru dan terbarukan, dengan fokus utama pada PLTS yang direncanakan akan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Relaksasi TKDN ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan PLTS di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan industri modul surya lokal.
Dengan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang berkomitmen untuk berinvestasi di dalam negeri, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing sekaligus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi nasional.