Jakarta Kelompok masyarakat yang terdiri dari dosen dan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materiil ini dilakukan dalam upaya menjaga kepastian jaminan perlindungan simpanan masyarakat ketika bank di cabut izin usahanya oleh OJK dan dilakukan proses likuidasi berdasarkan ketentuan LPS.
Salah satu aspek yang disorot adalah ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Uji materiil ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 85/PUU-XXII/2024 dan akan mulai disidangkan pada 1 Agustus 2024.
“Tujuan utama permohonan ini adalah menjaga kemandirian dan independensi LPS agar perlindungan jaminan simpanan masyarakat dapat dilakukan secara optimal, terutama ketika bank dicabut izin usahanya dan memasuki tahap likuidasi. Kami berharap LPS yang mandiri dan independen tidak akan terpengaruh oleh keberpihakan yang dapat menyebabkan simpanan masyarakat di bank yang dilikuidasi kehilangan jaminan perlindungan, kata Kuasa Hukum Pemohon, Miko Ginting dikutip Rabu (31/7/2024).
Para Pemohon khawatir bahwa LPS dapat kehilangan independensinya karena intervensi pihak lain yang secara tidak langsung mengendalikan keuangan LPS. Intervensi semacam ini bertentangan dengan praktik terbaik (best practices) yang diakui dalam dunia perbankan, terutama bagi lembaga deposit insurance.
Tindakan LPS dalam menjamin simpanan masyarakat di bank yang dilikuidasi seharusnya didasarkan pada pendekatan keahlian (teknokratik), bukan pertimbangan politik yang dapat menyebabkan keberpihakan pada pihak tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.