Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah membuat regulasi agar Organisasi Masyarakat atau Ormas keagamaan diberi peluang bisa mengelola tambang.
“Waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang-tambang,” kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7/2024).
Jokowi menegaskan bukan ormasnya yang nanti mengelola tambang, tetapi badan usaha yang ada di dalam ormas baik koperasi, maupun PT, CV, dan lainnya.
Selain itu Jokowi menyebut, tidak menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan pengelolaan tambang, tetapi jika ada ormas yang berminat, sudah ada regulasinya.
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi, banyak yang komplen pada saya, pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar-besar, kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok,” jelas Jokowi.
Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Pada Perpres 76/2024 ini terdapat sejumlah pasal-pasal yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
Pada pasal 5A ayat 2 disebut, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.