Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran infrastruktur pada RAPBN 2025 sebesar Rp 400,3 triliun. Itu termasuk dalam total alokasi belanja negara di tahun depan sebesar Rp 3.613,1 triliun.
Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun, ujar Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan, Jumat (16/8/2024).
Jokowi memaparkan, dana itu akan dipakai untuk sejumlah program pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, energi, hingga kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran tersebut terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN, papar Jokowi.
Jika menilik alokasi APBN di tahun sebelumnya, anggaran pembangunan infrastruktur tahun depan lebih kecil dibanding 2024 ini. APBN 2024 mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 422,7 triliun.
Secara umum, rencana belanja negara tahun depan sebesar Rp 3.613,1 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.693,2 triliun,serta Transfer ke Daerah sebesar Rp 919,9 triliun.
Anggaran Pendidikan
Kemudian untuk anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 722,6 triliun, dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangansekolah unggulan.
Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakatmiskin dan rentan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan, yang dilakukan dengan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 197,8 triliun, atau 5,5 persen dari belanja negara.
Selanjutnya untuk anggaran ketahanan pangan direncanakan sebesar Rp 124,4 triliun yang diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan danketerjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi petani.
Sementara untuk anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 919,9 triliun untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antar daerah dan memperkokoh kerjasama antar-daerah.