Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa perizinan Stasiun Pondok Rajeg di Depok, Jawa Barat, telah kelar sehingga siap dioperasikan.
Setelah menyelesaikan 100 persen dokumen perizinan dan fasilitas layanan sebagai syarat pengoperasian, Stasiun Pondok Rajeg segera dioperasikan, kata Direktur Prasarana BPTJ Kemenhub Zamrides dikutip dari .
Zamrides menjelaskan dokumen perizinan yang telah diselesaikan meliputi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL, sertifikat laik fungsi (SLF), penilaian sistem keselamatan, pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian (jalur dan bangunan KA), serta standar pelayanan minimum (SPM).
Ia menuturkan persetujuan Andalalin telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada 15 Desember 2022, UKL-UPL telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada 6 Desember 2023.
Kemudian, penilaian sistem keselamatan oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada 23 Februari 2024, dan dokumen SLF oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok pada 21 Maret 2024.
Selain dokumen tersebut, Zamrides menambahkan prasarana perkeretaapian berupa jalur dan bangunan KA telah selesai diuji dan dianggap memenuhi persyaratan teknis berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengujian Perkeretaapian.
“Emplasmen (peron) yang tadinya 60 m kami perpanjang menjadi 240m, pengangkat track diantaranya ada 40 cm sampai dengan 1,5 m. Untuk memenuhi uji prasarana, Stasiun Pondok Rajeg juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM)”, jelas Zamrides.
Dukungan secara penuh juga diberikan PT KCI dalam rangka mempermudah layanan penumpang KRL seperti telah tersedianya tapping gate, vending machine, peralatan ticket counter, signage, dan kursi tunggu penumpang.
“Untuk mempercepat pengoperasian layanan Stasiun Pondok Rajeg, kami juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian untuk dapat menugaskan penyelenggara prasarana perkeretaapian guna melakukan perawatan dan mengoperasikan prasarana perkeretaapian” terang Zamrides.