Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara terkait kabar terbaru mengenai penerapan pajak karbon di Indonesia. Dalam hal ini rencananya akan diterapkan pada dua subsektor, yakni pada pembangkit listrik dan pembelian bahan bakar fosil.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekomian Elen Setiadi, mengatakan Pemerintah sedang melaksanakan pembahasan peta jalan pajak karbon.
Di mana pada tahap awal RPP Peta Jalan Pajak Karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada, kata Elen di Jakarta, ditulis Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, kata Elen, pada fase selanjutnya akan ditambah dengan pengenaan terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi.
Pengenaan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi atau sekitar 39% dari total emisi Indonesia atau 47% dari emisi Indonesia selain Forest and Other Land Use (FOLU).
Diketahui, sebelumnya kebijakan ini tak kunjung diterapkan dengan alasan belum siapnya pelaku usaha. Pajak karbon rencananya diterapkan pada 2022 lalu.
Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.