Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai cukai pangan olahan. Usai koordinasi, Kemenkeu akan membuat kajian lengkap mengenai penerapan cukai.
Regulasi baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024) seperti dikutip dari Antara.
Setelah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terjalin, menurut Askolani, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai, yang kemudian diimplementasikan oleh DJBC.
Jadi, ada proses yang harus kami lalui. Nanti implementasinya kita tunggu dari Kemenkes,” ujar dia.
Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 194 Ayat 4, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, di mana Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Pada ayat 2, dijelaskan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.