wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat berusia 15 sampai 17 tahun jadi yang paling rentan untuk terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap kalau saat ini pelaku pinjol ilegal melakukan penipuan dengan cara membuat platform yang menyerupai platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Modus ini yang kerap mengelabui masyarakat. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
“Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal, kata Friderica, dikutip Senin (5/8/2024).
Berdasarkan indeks literasi keuangan yang OJK rilis, penduduk Indonesia berada di level 65,43 persen sementara indeks inklusi keuangan ada di level 75,02 persen.
Dari persebaran wilayah, masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan indeks masing-masing sebesar 69,71 persen dan 78,41 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan yang masing-masing sebesar 59,25 persen dan 70,13 persen.
Jika dilihat dari kelompok usia, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82 persen, 71,72 persen, dan 70,19 persen.
Lalu sebaliknya, umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun jadi kelompok dengan indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70 persen dan 52,51 persen.
Friderica menyebut kalau hasil survei tersebut akan jadi landasan OJK dalam mengambil kebijakan, termasuk semakin menggalakkan literasi keuangan serta melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
Karena di era perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat, masyarakat perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai. Jika tidak, Friderica berpendapat kalau perkembangan tersebut akan memberi dampak buruk bagi masyarakat dimana salah satunya ialah terjerat pinjol ilegal.
Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal. Bahkan anak-anak sudah banyak masuk ke judi online, tuturnya.