Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proporsi premi ke luar negeri mengalami peningkatan dari 2022 ke 2023 lalu. Melihat ini, OJK mewanti-wanti perusahaan reasuransi domestik bisa mengambil peran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada peningkatan jumlah reasuransi yang lari ke luar negeri pada periode tersebut.
OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional, ungkap Ogi dalam IndonesiaRe International Conference 2024, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Bukan tanpa alasan, dia mengacu pada data statistik yang menunjukkan proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8 persen. Angka tersebut meningkat di 2023.
Berikutnya pada tahun 2023, proporsi tersebut meningkat mencapai 38,1 persen, kata dia.
Selain itu neraca pembayaran untuk sektor asuransi tercatat masih negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar jika dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri, sambungnya.
Dia mencatat, pada tahun 2023, neraca pembayaran sektor asuransi tercatat sebesar minus Rp 10,2 triliun atau meningkat 28,22 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada tahun 2022 yang tercatat sebesar minus Rp 7,95 triliun.
Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, tegas dia.