wmhg.org – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dimulai. Sebelum Anda mendaftar, penting untuk mengetahui daftar kementerian yang menawarkan gaji dan tunjangan tertinggi.
Kementerian dengan Gaji Tertinggi
Berikut adalah beberapa kementerian dengan gaji dan tunjangan tertinggi per tahun 2023:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, DJP dikenal dengan tunjangan tertingginya yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015. Tunjangan untuk pegawai DJP berkisar dari Rp5,3 juta untuk level pelaksana hingga Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Di Pemprov DKI Jakarta, PNS menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP tertinggi mencapai Rp127,7 juta untuk posisi Sekretaris Daerah, sedangkan TPP terendah adalah Rp3,5 juta bagi calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014, tunjangan Kemenkeu berkisar dari Rp2,5 juta untuk jabatan terendah hingga Rp46,9 juta untuk jabatan tinggi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mengacu pada Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014, tunjangan BPK mulai dari Rp1,54 juta hingga Rp41,55 juta.
Kementerian Hukum dan HAM Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2017, tunjangan di Kemenkumham berkisar dari Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 yang merupakan amandemen dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997. Berikut adalah rincian gaji PNS dari tahun 2019 hingga 2023 berdasarkan golongan:
Golongan I:
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200