wmhg.org – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo buka terkait adanya dugaan dua kasus korupsi yang terjadi di dalam BUMN tersebut.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, mengatakan bahwa Jasindo mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami selalu support KPK. Misal ada pemeriksaan, minta dokumen dan data, kami support whole,” ujar Brellian dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/8/2024)
Selain bertindak kooperatif, Brellian turut memastikan kalau kasus korupsi ini terjadi di masa lampau dan tidak mengganggu operasional perusahaan mereka.
Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian Premi Bruto Rp1,9 triliun atau naik 24% (year on year/YoY), Laba Bersih Rp71,54 miliar atau naik 21% YoY, Hasil Underwriting Rp211,28 miliar atau naik 26,85% YoY, dan Risk Based Capital (RBC) di angka 157,95%.
“Line of Business yang growth YoY per Juli antara lain, cargo, property, engineering, marine hull, kendaraan bermotor, satelit, dan liability,” ungkapnya.
Jasindo sendiri telah menerapkan beberapa langkah agar kejadian korupsi tidak terulang kembali di masa depan. Beberapa di antaranya ialah memastikan agen yang menjadi rekan bisnis Jasindo telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga dapat dipercaya kredibilitasnya.
Kemudian, Jasindo telah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap yang membuat dokumen operasional harus selalu dilaporkan kepada unit internal yang fokus memberantas masalah penyuapan.
Tak hanya itu, Jasindo turut membuka layanan whistleblowing yang bisa jadi wadah karyawan mengadukan secara anonim praktik ilegal yang mereka temukan saat sedang bekerja.
“Jadi kalau ada yang mengadu, di unit internal kita akan memproses dan menelaah. Kalau valid, dinaikkan ke tahap investigasi kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.
Langkah-langkah ini, kata Brellian, adalah bukti bahwa Jasindo tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tindak pidana korupsi serta berkomitmen penuh dalam menjaga kredibilitas dan integritas.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi Jasindo. Total kerugian keuangan negara dari dua kasus ini mencapai Rp45 miliar.
Adapun secara rinci, kasus pertama berkaitan dengan korupsi pembayaran komisi agen pada 2017-2020. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp36 miliar dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua nama untuk dijadikan tersangka yaitu Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).
Sementara untuk kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) pada 2015 sampai 2020. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9 miliar.