wmhg.org – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar merupakan kewajiban.
Kewajiban KPK menyelidiki skandal demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Skandal demurrage Rp 294,5 miliar ini dilaporkan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto pada 3 Juli 2024.
“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata dia, Jumat (23/8/2024).
Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ungkap Ari.
Dengan kondisi demikian, Ari meyakini, KPK tidak memerkukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Ari menegaskan, penyelesaian skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.
Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.