wmhg.org – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memblokir 1.049 rekening hingga Juni 2024 karena terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa BRI secara aktif melakukan pencarian di berbagai situs judi online untuk mendata rekening-rekening yang terlibat. Jika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan untuk top-up atau deposit judi online, tampilan situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
Kami telah memulai proses ini sejak Juli 2023 dan terus berlanjut hingga kini. Dalam periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening, ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024) lalu.
Agus menjelaskan bahwa BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tercantum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi bank dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
Selain itu, kami menggunakan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi mencurigakan. BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang dikenal juga sebagai Know Your Customer (KYC), jelasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan enam modus yang digunakan dalam judi online, yaitu melalui setoran langsung ke bank, transfer, Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS), akun virtual, top-up, dan e-wallet atau dompet elektronik.