wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperbolehkan aset kripto sebagai jaminan atau agunan kredit. Dengan begitu, nasabah bakal bisa mencatumkan jaminan aset kripto buat ajukan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyebut, kekinian memang belum ada ketentuan tersebut.
Namun kebijakan ini, lanjut dia, OJK masih melihat perkembangan dari industri aset kripto.
Tentu kami lihat perkembangannya ke depan, karena memang selama ini kan ada keterbatasan, ujar Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, lanjut dia, perbankan selama ini hanya menampung agunan fisik maupun surat berharga. Akan tetapi, Hasan menyebut, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan itu bisa berjalan.
Bank tidak dimaksudkan bersinggungan investasi dengan aset-aset kelas lain di luar aset fisik dan uang. Akan tetapi, tentu ini harus dilihat perkembangannya, jelas dia.
Sebagai intermediary, tidak ada masalah, sekarang pun pedagang fisik aset kripto, ada rencana penggunaan untuk SRO di aset kripto seperti bursa dan kliringnya yang memanfaatkan layanan perbankan dalam konteks sebagai bank penyedia dana margin, sambung Hasan.
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028) dengan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.
Hasan mengatakan Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi.
Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028, imbuh Hasan.