wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi panduan bagi bank umum untuk dapat mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi maupun insiden siber.
Walaupun kita merasa bank-bank pada saat ini sudah cukup kuat terkait dengan resiliensi digital maupun pengembangan AI, tetapi yang terkait teknologi ini kita tidak bisa lengah harus selalu berpedoman kepada best practice internasional dan kita terus mengupayakan ketahanan siber kita, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dian mengatakan bahwa panduan resiliensi digital ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam meningkatkan akselerasi transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital saat ini.
Panduan resiliensi digital ini disusun untuk melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain cetak biru transformasi digital perbankan seperti sudah diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaran Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK No.29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Dian mengatakan, transformasi digital yang saat ini sedang dilakukan oleh industri perbankan nasional berpotensi meningkatkan kompleksitas penggunaan serta ketergantungan terhadap teknologi dalam operasional bisnis perbankan. Selain itu, digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.