wmhg.org – Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Padang mengembalikan jaminan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman di bawah Rp100 juta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Berdasarkan aturan ini, Ombudsman melakukan pengawasan di lapangan.
Tim Ombudsman RI di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi dan pendataan, menemukan bahwa ada debitur KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta yang masih diminta memberikan agunan. Hasil temuan ini disampaikan kepada BRI, yang segera menindaklanjuti dengan mengembalikan jaminan dari 12 nasabah di wilayah Padang.
Jaminan yang dikembalikan bervariasi, mulai dari surat kendaraan bermotor hingga sertifikat rumah. Nilai total jaminan yang dikembalikan diperkirakan mencapai Rp650 juta, ujar Yeka dalam sosialisasi aturan KUR di Kantor BRI Regional Padang, Rabu (14/8/2024).
Yeka menjelaskan bahwa meskipun persyaratan agunan oleh bank bertujuan untuk memastikan keamanan pengembalian pinjaman KUR, aturan ini hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Hal ini perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Ombudsman di daerah siap bekerja sama dengan perbankan untuk menyosialisasikan aturan ini, tambahnya.
Yeka juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran KUR di BRI dilakukan karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alokasi KUR terbesar, yaitu Rp165 triliun pada 2024. Oleh karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung.
Ini tidak berarti bank atau lembaga keuangan lain yang menyalurkan KUR tidak diawasi. Kami berharap bank lain meniru langkah BRI dengan segera mengembalikan agunan nasabah yang pinjamannya di bawah Rp100 juta, tanpa menunggu temuan dari Ombudsman, ujarnya.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menambahkan bahwa mereka akan terus mengawasi penyaluran KUR di bank lain, khususnya KUR untuk UMKM. Sesuai dengan tujuannya, KUR adalah upaya memperkuat permodalan usaha dalam percepatan pengembangan sektor riil dan UMKM.
Program KUR adalah layanan publik sektor perbankan, sehingga berada dalam lingkup pengawasan Ombudsman. Jika ada pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan dalam mengakses KUR atau diminta memberikan agunan, mereka dapat melaporkannya ke kantor kami, kata Adel.