wmhg.org – Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai skema penyediaan listrik skema power wheeling jika dipaksa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memberikan efek domino. Bahkan, ke depannya bisa memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Negara dan masyarakat akan menghadapi banyak kerugian dari penerapan power wheeling. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dengan cermat, ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (6/9/2024).
Agus menuturkan, investasi dan operasional yang diperlukan untuk membangun infrastruktur energi baru dan terbarukan (EBET) sangat besar, sepertu membangun pembangkit backup.
Sehingga, menurut dia, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang.
Jika biaya tersebut tidak ditanggung negara, maka akan dibebankan langsung kepada konsumen melalui kenaikan tarif dasar listrik, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional, jelas Agus.
Dirinya juga menyoroti, pemerintah seharusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan transisi energi melalui skema power wheeling, karena hal ini berisiko mengganggu sistem ketenagalistrikan nasional.
Kita harus ingat bahwa kelemahan dari EBET terletak pada keamanan energi (energy security), yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan fluktuasi harga, beber diam Agus.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali membatalkan praktik power wheeling.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 001-021-22/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, telah melarang adanya praktik unbundling seperti dalam skema power wheeling, imbuh dia.
Dengan demikian, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR menunda penerapan power wheeling. Agus juga menambahkan bahwa pendapatan negara bisa berkurang jika produsen listrik swasta diizinkan menjual listrik langsung kepada konsumen.
Pendapatan negara akan menurun karena negara hanya akan menerima pendapatan dari sewa transmisi, yang jumlahnya jauh lebih kecil, kata dia.
Kekinian, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU-EBET) yang sedang difinalisasi oleh Panja RUU EBET Komisi VII DPR RI, akan diparipurnakan pada September 2024 ini untuk mempercepat transisi energi dari fosil ke EBET.