wmhg.org – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan para UMKM mulai mengeluh soal aturan penjualan rokok.
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyebut, pihaknya masih identifikasi soal keluhan para UMKM tersebut.
Nah itu sedang kami bahas. Ada keluhan, tapi kami membahas, ujarnya di Kantor Kemenkop UKM, Senin (12/8/2024).
Yulius menambahkan, aturan tersebut adalah kewenangan pemerintah untuk menjalankan kebijakan tentang rokok. Namun, memang jika memiliki dampak ke UMKM, maka perlu dibahas lagi.
Karena itu kan arahan Kementerian Kesehatan, jadi nanti akan dikonsepkan respon kita, ucap dia.
Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI) menolak aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli lalu.
Ketua Umum PERPEKSI, Junaidi menjelaskan, aturan larangan penjualanrokokdalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha.
Ia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Perlakuan pelarangan kepada pedagangwarung kelontongini dapat memberikan perlakuan yang berbeda pada satu pedagang dengan pedagang lainnya. Apalagi, warung kelontong umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Maka, aturan ini dinilai merugikan rakyat kecil.
Ini sangat tidak etis. Bahkan, sebelum adanya peraturan ini, banyak toko kelontong dan warung kecil lainnya yang sudah berjualan. Jaraknya pun gak selalu lebih dari 200 meter. Ini bagaimana jadinya? Masa tiba-tiba dilarang? ujarnya seperti yang dikutip, Rabu (7/8/2024).